UU Penjaminan Untuk Perkuat Peraturan Penjaminan

29-09-2015 / BADAN LEGISLASI

Rancangan Undang-Undang tentang Penjaminan (RUU Penjaminan) yang akan dibahas Badan Legislasi DPR RI (Baleg) bersama pemerintah sangat diperlukan untuk memperkuat dasar hukum atas peraturan tentang penjaminan.

“Undang-Undang Penjaminan ini akan  menjadi rujukan dalam menyelenggarakan penjaminan dalam perekonomian nasional berdasarkan atas demokrasi ekonomi,” kata Wakil Ketua Baleg Firman Subagyo saat memberikan penjelasan tentang RUU Penjaminan dalam Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan, Menteri Koperasi dan UMKM, serta Menteri Hukum dan HAM di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (28/9/2015)

 Menurut Firman, dalam struktur perekonomian Indonesia, usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi (UMKMK) mempunyai kedudukan, peran, dan potensi strategis. Karena 99% pelaku ekonomi Indonesia termasuk dalam kategori UMKMK, dengan penyerapan tenaga kerja mencapai 97%.

Seperti diketahui UMKM menghadapi kendala, lanjut politisi dari Fraksi Partai Golkar ini, baik yang bersifat internal maupun eksternal. Kendala tersebut antara lain adalah permodalan, manajemen, teknologi, bahan baku, informasi dan pemasaran, infrastruktur, pungutan yang tidak jelas dan kemitraan.

“Terhadap kesulitan pelaku UMKMK dalam mendapatkan bantuan pendanaan dalam bentuk kredit tanpa memberikan agunan, lembaga pembiayaan Bank dan Non Bank telah membuat beberapa terobosan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku UMKMK. Namun usaha tersebut belum efektif,” papar anggota Komisi IV DPR RI ini.

Dijelaskan Firman, lahirnya UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengamanatkan peralihan kewenangan pengawasan terhadap lembaga penjaminan dari Menteri Keuangan kepada OJK, dan setelah OJK terbentuk, pengaturan mengenai lembaga penjaminan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

“Berdasarkan latar belakang tersebut, perlu dibentuk regulasi terkait dengan penjaminan untuk memberikan kepastian hukum kepada penjamin, terjamin, dan penerima jaminan dalam bentuk undang-undang,” tegas Firman. (sc)/foto:andri/parle/iw.

 

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...